UU No. 19 tentang Hak
Cipta
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah
dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta,
tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk
keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud,
maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya
publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum
terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim
yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
Ruang Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan
Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu
:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang
sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomime.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan Yang
Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas,
Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
Peraturan perundang-undangan
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
Prosedur Pendaftaran Haki
Mengajukan permohonan
ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri
sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di
Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte
pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan
diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila
permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat
kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya
permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat
pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Mengisi formulir
permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan
hak prioritas
Membayar biaya
permohonan pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut
ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan
alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4;
Surat permohonan
pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
Melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat
permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum
tersebut
Melampirkan surat
kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut
Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam
wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus
memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan
menetapkan satu alamat pemohon ,
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar
melampirkan bukti pemindahan hak
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya atau penggantinya
Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000,
khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
UU No. 36, Azas dan Tujuan Telekomunikasi,
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
UU No. 36 Tentang Telekomunikasi
Dibuat nya Undang Undang No 36 tentang
telekomunikasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya
adalah Bahwa penyelenggara komunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya,
serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Azas dan tujuan telekomunikasi.
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur
penggunaan teknologi informasi
Di negara kita banyak sekali UU yang kita sendiri tidak mengetahui persis
apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan salah satunya yaitu UU
NO.36.Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi
Informasi.
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal
berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan
telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU
No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua
ketentuan itu telah di setujui oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat
banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada
TI.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut
untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada
keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal
mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut
tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik
dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak
ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi
ini.
Namun akan lain
ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang
Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi
harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Dibuat nya Undang Undang No 36 tentang
telekomunikasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya
adalah:
Bahwa penyelenggara komunikasi mempunyai arti
strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar
kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan
hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa
Sumber:
Perbandingan Cyber Law Diberbagai Negara
Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.
CYBER LAW INDONESIA
Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.
CYBER LAW INDONESIA
Indonesia memang baru
belakangan ini serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari
dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang
dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia
telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh
disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan
di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak
sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai
berikut:
Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
· Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
· UU ITE berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayahIndonesiamaupun di luarIndonesiayang memiliki akibat hukum
diIndonesia
· Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual
· Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1.Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
2.Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan)
3.Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4.Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking)
5.Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi)
6.Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia)
7.Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja
(DOS?))
8.Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik(phising?))
Namun UU ITE
Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum
lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah
spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.
Namun UU ITE Indonesia
masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum
lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah
spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.
CYBER LAW SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10
Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk
transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan
arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang
dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama,
perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam
perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan
mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan
dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
CYBER LAW
NEGARA MALAYSIA
Malaysia
adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia
memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and
Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act
(Akta Tandatangan Digital) 1997.
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw
pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum
dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan
komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda
komitmen.
Para Cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari
lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Dan Communication and Multimedia Act (Akta
Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan
industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk
tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi
dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia
Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas
untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri
multimedia.
Tapi kali ini saya hanya membahas tentang Computer
Crime Act, karena kita lebih fokus pada cybercrime. Secara umum Computer Crime
Act, mengatur mengenai:
· Mengakses material komputer tanpa ijin
1. Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
2. Memasuki
program rahasia orang lain melalui komputernya
3. Mengubah
/ menghapus program atau data orang lain
4. Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Cyber Law Negara Amerika Serika
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico,
dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak.
Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara
yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi
yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun
untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap
perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.
Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan
cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi
di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk
kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham
perancangan.
SUMBER:
IT Forensics
PERBEDAAN DARI AROUND THE COMPUTER dan THROUGH THE COMPUTER
Auditing-around the computer
yaitu audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer tanpa menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri. Audit terjadi sebelum dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap data ataupun program yang ada didalam program itu sendiri. Pendekatan ini memfokuskan pada input dan output, sehingga tidak perlu memperhatikan pemrosesan komputer.
Auditing-through the computer
Yaitu audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama dengan yang digunakan dalam pemrosesan data. pendekatan audit ini berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi. Pendekatan ini dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk specialized audit software (SAS) dan generalized audit software (GAS).
Pendekatan Audit ini digunakan bila pendekatan Auditing Around the Computer tidak cocok atau tidak mencukupi. Pendekatan ini dapat diterapkan bersama-sama dengan pendekatan Auditing Around the Computer untuk memberikan kepastian yang lebih besar.
Contoh – contoh AUDIT AROUND THE COMPUTER dan AUDIT THROUG THE COMPUTER
NO.
|
AUDIT AROUND THE COMPUTER
|
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
|
1.
|
Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin) , artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
|
Sistem aplikasi komputer memroses input yang cukup besar dan meng-hasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
|
2.
|
Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
|
Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
|
3.
|
Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
|
Sistem logika komputer sangat kompleks dan memiliki banyak
fasilitas pendukung. |
4.
|
Sistem komputer yang diterapkan masih sederhana.
|
Adanya jurang yang besar dalam melaksanakan audit secara visual, sehingga memerlukan pertimbangan antara biaya dan manfaatnya..
|
5.
|
Sistem komputer yang diterapkan masih menggunakan software yang umum digunakan, dan telah diakui, serta digunakan secara massal.
|
Tools yang digunakan dalam IT audit forencic
Hardware:
- Harddisk IDE & SCSI. kapasitas sangat besar, CD-R,DVR drives
- Memori yang besar (1-2GB RAM)
- Hub, Switch, keperluan LAN
- Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
- Laptop forensic workstations
Software
- Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de
- Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
- Hash utility (MD5, SHA1)
- Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
- Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
- Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic
Toolkit
- Disk editors (Winhex,…)
- Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
- Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti bukti.